POJK
Peraturan Badan Nomor 56-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAPORAN DAN PEDOMAN AKUNTANSI REKSA DANA
Pasal 6
BAB 2 — PELAPORAN REKSA DANA
(1) Bank Kustodian pada Reksa Dana terbuka wajib menyampaikan informasi keuangan kepada Manajer Investasi pada setiap awal hari kerja yang
memperlihatkan posisi dana pada akhir kegiatan hari kerja sebelumnya. (2) Informasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berdasarkan data harian.
