Pasal 7
BAB 2 — PERNYATAAN PENDAFTARAN OLEH EMITEN SKALA KECIL
(1) Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum oleh Emiten Skala Kecil paling sedikit harus terdiri atas: a. surat pengantar Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan format Surat Pengantar Pernyataan Pendaftaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; b. prospektus; dan c. dokumen lain yang harus disampaikan sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran.
(2) Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik; b. pendapat dari segi hukum; c. riwayat hidup dari anggota dewan komisaris atau organ lain yang setara dan anggota direksi atau organ lain yang setara; d. perjanjian dengan Penjamin Emisi Efek (jika menggunakan Penjamin Emisi Efek); e. pernyataan dari penjamin pelaksana emisi Efek (jika menggunakan penjamin pelaksana emisi Efek) sesuai dengan format Pernyataan Penjamin Pelaksana Emisi Efek sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; f. pernyataan dari Emiten Skala Kecil sesuai dengan format Pernyataan Emiten Skala Kecil sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; g. pernyataan dari profesi penunjang pasar modal sesuai dengan format Pernyataan Profesi Penunjang Pasar Modal sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; h. pernyataan tentang komitmen Emiten Skala Kecil untuk memenuhi ketentuan mengenai organ dan/atau fungsi tata kelola bagi Emiten berdasarkan ketentuan yang berlaku di pasar modal sesuai dengan format Pernyataan tentang Komitmen dalam Pemenuhan Organ dan/atau Fungsi Tata Kelola oleh Emiten Skala Kecil sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini (jika diperlukan); dan
i. dokumen yang memuat informasi lain sesuai dengan permintaan Otoritas Jasa Keuangan yang dianggap perlu dalam penelaahan Pernyataan Pendaftaran, sepanjang dapat diumumkan kepada masyarakat tanpa merugikan kepentingan Emiten Skala Kecil.
