POJK
Peraturan Badan Nomor 53-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka...
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prospektus dalam rangka Penawaran Umum dan penambahan modal dengan memberikan HMETD oleh Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah wajib mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bentuk dan isi prospektus dalam rangka Penawaran Umum dan penambahan modal dengan memberikan HMETD oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah.
