POJK
Peraturan Badan Nomor 53-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penambahan modal oleh Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah dengan memberikan HMETD, wajib mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penambahan modal perusahaan terbuka dengan memberikan HMETD, kecuali diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
