POJK
Peraturan Badan Nomor 53-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam hal Penawaran Umum disertai dengan penerbitan Waran, jumlah Waran yang akan diterbitkan dan Waran yang
telah beredar tidak boleh melebihi 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada saat Pernyataan Pendaftaran disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
