POJK
Peraturan Badan Nomor 53-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Emiten Skala Kecil yang melakukan Penawaran Umum dengan nilai keseluruhan Efek yang ditawarkan lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan tidak lebih dari Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah), tidak termasuk Efek lain yang menyertai Efek yang ditawarkan, wajib mengikuti ketentuan Penawaran Umum oleh Emiten Skala Menengah.
