POJK
Peraturan Badan Nomor 53-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka...
Pasal 8
BAB 2 — PERNYATAAN PENDAFTARAN OLEH EMITEN SKALA KECIL
Dalam hal Emiten Skala Kecil melakukan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka penambahan modal dengan memberikan HMETD, selain wajib menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 kecuali Pasal 7 ayat (2) huruf b, huruf e, dan huruf h, Emiten Skala Kecil harus menyampaikan dokumen: a. bukti kecukupan dana dari:
- Pemegang Saham Utama (jika Pemegang Saham Utama melaksanakan haknya);
- Pembeli Siaga (jika terdapat Pembeli Siaga); dan/atau
- pihak yang memperoleh pengalihan HMETD dari Pemegang Saham Utama (jika terdapat pihak yang memperoleh pengalihan HMETD); b. perjanjian pembelian sisa Efek (jika terdapat Pembeli Siaga); c. pendapat dari segi hukum yang berkaitan dengan aspek hukum dari penambahan modal dengan memberikan HMETD termasuk penggunaan dananya; d. surat pencabutan pembatasan yang dapat merugikan kepentingan pemegang saham publik dari kreditur; dan e. dokumen yang berkaitan dengan penambahan modal dalam bentuk lain selain uang, paling sedikit meliputi:
- laporan penilai atas objek penyetoran;
- pendapat dari segi hukum atas objek penyetoran; dan
- laporan keuangan perusahaan lain, dalam hal objek penyetoran adalah saham perusahaan lain, yang diaudit Akuntan Publik yang menjadi objek penyetoran untuk jangka waktu 2 (dua) tahun
terakhir atau sejak berdirinya, kecuali perusahaan lain tersebut berada di luar yurisdiksi INDONESIA dapat diaudit oleh akuntan yang terdaftar di negara yang bersangkutan.
