POJK
Peraturan Badan Nomor 53-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka...
Pasal 35
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Bagi Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah yang telah mengajukan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka penambahan modal dengan memberikan HMETD kepada Otoritas Jasa Keuangan namun Pernyataan Pendaftaran dimaksud belum efektif sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dokumen Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah dalam rangka penambahan modal dengan memberikan HMETD tetap mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
