POJK
Peraturan Badan Nomor 53-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka...
Pasal 34
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Bagi Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah yang telah mengajukan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa Keuangan namun Pernyataan Pendaftaran dimaksud belum efektif sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dokumen Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah dalam rangka Penawaran Umum tetap mengikuti Peraturan Nomor IX.C.7, lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-11/PM/1997 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum oleh Perusahaan Menengah atau Kecil.
