POJK
Peraturan Badan Nomor 53-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka...
Pasal 36
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor Kep-11/PM/1997 tentang Pedoman Mengenai Bentuk Dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum oleh Perusahaan Skala Menengah atau Kecil, beserta Peraturan Nomor IX.C.7 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
