POJK
Peraturan Badan Nomor 53-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka...
Pasal 29
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini tidak berlaku bagi Emiten yang memenuhi kriteria Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah yang telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Pernyataan Pendaftaran-nya telah memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan pada saat diundangkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
