POJK
Peraturan Badan Nomor 53-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka...
Pasal 30
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Surat Edaran Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor SE-06/BL/2010 tentang Penggunaan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik bagi Entitas yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal atau Menghimpun dan/atau Mengelola Dana Masyarakat Melalui Pasar Modal, Perusahaan Publik, dan Lembaga Keuangan Non-Bank, tidak berlaku bagi Emiten Skala Kecil yang menggunakan standar akuntansi keuangan untuk entitas tanpa akuntabilitas publik sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
