POJK
Peraturan Badan Nomor 53-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka...
Pasal 28
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal Emiten Skala Kecil yang telah melakukan Penawaran Umum tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Emiten Skala Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, Emiten Skala Kecil dilarang menggunakan standar akuntansi keuangan untuk entitas tanpa akuntabilitas publik.
(2) Emiten Skala Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyajikan dan mengungkapkan laporan keuangannya sesuai dengan pedoman penyajian dan pengungkapan laporan keuangan sebagaimana diatur dalam peraturan mengenai pedoman pengungkapan dan penyajian laporan keuangan Emiten atau perusahaan publik untuk periode laporan keuangan yang dimulai 1 (satu) tahun setelah Emiten Skala Kecil tidak lagi memenuhi kriteria Emiten Skala Kecil.
