POJK
Peraturan Badan Nomor 53-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka...
Pasal 27
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Bagi Emiten Skala Kecil yang belum memenuhi ketentuan terkait dengan organ dan/atau fungsi tata kelola, wajib memenuhi ketentuan tersebut paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum perdana Efek. (2) Bagi Emiten Skala Menengah yang belum memenuhi ketentuan terkait dengan organ dan/atau fungsi tata kelola, wajib memenuhi ketentuan tersebut paling lambat 6 (enam) bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum perdana Efek.
