Pasal 26
BAB 4 — KETERBUKAAN INFORMASI
Dalam hal Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah melakukan penambahan modal dengan memberikan HMETD, selain informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah harus menambahkan informasi: a. tanggal dan hasil keputusan rapat umum pemegang saham yang menyetujui penambahan modal dengan memberikan HMETD; b. rasio HMETD atas saham atau indikasi rasio HMETD atas saham dalam hal rasio belum dapat ditentukan; c. uraian mengenai perlakuan HMETD dalam bentuk pecahan; d. rasio Efek lain yang menyertai dengan saham yang akan diterbitkan; e. keterangan tentang rencana untuk mengeluarkan saham dan/atau Efek bersifat ekuitas lainnya dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal efektif (jika ada); f. pernyataan yang menyatakan Pemegang Saham Utama akan melaksanakan atau tidak melaksanakan HMETD yang dimiliki dan informasi nama pihak yang akan menerima pengalihan HMETD (jika ada);
g. keterangan mengenai Pembeli Siaga dan/atau calon Pengendali (jika ada); h. dampak dilusi bagi pemegang saham dari penerbitan saham baru; i. uraian mengenai penyetoran atas saham dalam bentuk lain selain uang paling sedikit meliputi:
- keterangan tentang objek penyetoran;
- hasil penilaian atas nilai wajar objek penyetoran dan kewajaran transaksi penyetoran;
- nama pihak yang melakukan penyetoran; dan 4) nilai setoran modal; dan j. uraian singkat mengenai Efek bersifat utang yang dapat atau wajib dikonversi (jika menerbitkan Efek dimaksud).
