POJK
Peraturan Badan Nomor 53-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka...
Pasal 25
BAB 4 — KETERBUKAAN INFORMASI
Informasi yang dimuat dalam keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (2) paling sedikit meliputi: a. tanggal terkait Penawaran Umum;
b. jumlah Efek yang ditawarkan; c. nilai nominal (jika ada); d. harga penawaran (jika ada);
e. total nilai Penawaran Umum; f. Efek lain yang menyertai (jika ada); g. rencana penggunaan dana; h. hasil pemeringkatan Efek dari perusahaan pemeringkat Efek; dan i. keterangan yang menyatakan bahwa prospektus dan formulir pemesanan pembelian Efek tersedia di kantor Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah atau kantor Penjamin Emisi Efek dan/atau situs web Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah atau situs web Penjamin Emisi Efek.
