Pasal 24
BAB 4 — KETERBUKAAN INFORMASI
(1) Setelah disampaikannya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum, Emiten Skala Kecil dan Emiten Skala Menengah, serta setiap pihak yang memberikan pendapat atau keterangan dan atas persetujuannya, pendapat atau keterangan tersebut dimuat dalam Pernyataan Pendaftaran dan dokumen pendukungnya, dilarang mengumumkan keterbukaan informasi mengenai Penawaran Umum sampai dengan diterimanya pernyataan Otoritas Jasa Keuangan bahwa Emiten Skala Kecil dan Emiten Skala Menengah wajib mengumumkan keterbukaan informasi. (2) Keterbukaan informasi mengenai Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diumumkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya pernyataan Otoritas Jasa Keuangan bahwa Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah sudah dapat melakukan penawaran awal dan/atau menyebarkan informasi yang berkaitan dengan Penawaran Umum. (3) Keterbukaan informasi mengenai Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diumumkan dalam situs web Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah atau situs web Penjamin Emisi Efek (jika menggunakan Penjamin Emisi Efek).
