POJK
Peraturan Badan Nomor 53-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka...
Pasal 21
BAB 3 — PERNYATAAN PENDAFTARAN OLEH EMITEN SKALA MENENGAH
Dalam hal Emiten Skala Menengah melakukan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka penambahan modal dengan memberikan HMETD, ketentuan Pasal 16 ayat (2) huruf a tidak berlaku, namun wajib menyampaikan laporan keuangan interim yang telah diaudit Akuntan Publik dengan ketentuan: a. jika laporan keuangan tahunan terakhir yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan akan berumur lebih dari 6 (enam) bulan pada saat Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif; dan b. jangka waktu antara tanggal laporan keuangan interim yang diaudit Akuntan Publik dan efektifnya Pernyataan Pendaftaran tidak lebih dari 6 (enam) bulan.
