POJK
Peraturan Badan Nomor 53-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka...
Pasal 22
BAB 3 — PERNYATAAN PENDAFTARAN OLEH EMITEN SKALA MENENGAH
(1) Pendapat dari segi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b mencakup semua aspek hukum Emiten Skala Menengah, kecuali: a. pemeriksaan anggaran dasar hanya mencakup anggaran dasar pada saat pendirian dan anggaran dasar terakhir; dan
b. pemeriksaan struktur permodalan dan perubahan kepemilikan saham hanya mencakup 2 (dua) tahun terakhir atau sejak berdirinya jika kurang dari 2 (dua) tahun sebelum Pernyataan Pendaftaran. (2) Dalam hal dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan kepemilikan saham, laporan pemeriksaan segi hukum mencakup pemeriksaan struktur permodalan dan kepemilikan saham terakhir.
