Pasal 20
BAB 3 — PERNYATAAN PENDAFTARAN OLEH EMITEN SKALA MENENGAH
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir atau sejak berdirinya bagi Emiten yang berdiri kurang dari 2 (dua) tahun yang disajikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai penyajian dan pengungkapan laporan keuangan Emiten atau perusahaan publik serta ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor
pasar modal yang mengatur mengenai pedoman akuntansi perusahaan Efek; b. dalam hal efektifnya Pernyataan Pendaftaran melebihi 6 (enam) bulan dari laporan keuangan tahunan terakhir, laporan keuangan tahunan terakhir harus dilengkapi dengan laporan keuangan interim yang telah diaudit oleh Akuntan Publik, sehingga jangka waktu antara tanggal efektif Pernyataan Pendaftaran dan tanggal laporan keuangan interim tidak melampaui 6 (enam) bulan; c. laporan keuangan interim sebagaimana dimaksud dalam huruf b harus disajikan dengan perbandingan periode interim yang sama dari 1 (satu) tahun buku sebelumnya, kecuali untuk laporan posisi keuangan; dan d. laporan keuangan interim yang digunakan sebagai pembanding tidak harus diaudit.
