POJK
Peraturan Badan Nomor 53-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka...
Pasal 19
BAB 3 — PERNYATAAN PENDAFTARAN OLEH EMITEN SKALA MENENGAH
(1) Dalam hal Emiten Skala Menengah mengajukan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum sukuk, selain harus menyampaikan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), Emiten Skala Menengah harus menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerbitan dan persyaratan sukuk kecuali kewajiban penyampaian pernyataan kesesuaian syariah. (2) Kewajiban penyampaian pernyataan kesesuaian syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan sebelum diterimanya pernyataan Otoritas Jasa Keuangan bahwa Emiten Skala Menengah wajib mengumumkan keterbukaan informasi.
