POJK
Peraturan Badan Nomor 53-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka...
Pasal 18
BAB 3 — PERNYATAAN PENDAFTARAN OLEH EMITEN SKALA MENENGAH
Dalam hal Emiten Skala Menengah mengajukan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek bersifat utang, selain harus menyampaikan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), Emiten Skala Menengah harus menyampaikan dokumen: a. peringkat yang dikeluarkan oleh perusahaan pemeringkat Efek atas Efek bersifat utang dan/atau sukuk; b. Kontrak Perwaliamanatan; dan c. perjanjian penanggungan (jika ada).
