POJK
Peraturan Badan Nomor 53-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka...
Pasal 17
BAB 3 — PERNYATAAN PENDAFTARAN OLEH EMITEN SKALA MENENGAH
Dalam hal Emiten Skala Menengah melakukan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka penambahan modal dengan memberikan HMETD, selain wajib menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 kecuali Pasal 16 ayat (2) huruf b, huruf e, dan huruf h, Emiten Skala Menengah harus menyampaikan dokumen: a. bukti kecukupan dana dari:
- Pemegang Saham Utama (jika Pemegang Saham Utama melaksanakan haknya);
- Pembeli Siaga (jika terdapat Pembeli Siaga); dan/atau
- pihak yang memperoleh pengalihan HMETD dari Pemegang Saham Utama (jika terdapat pihak yang memperoleh pengalihan dana); b. perjanjian pembelian sisa Efek (jika terdapat Pembeli Siaga); c. pendapat dari segi hukum yang berkaitan dengan aspek hukum dari penambahan modal dengan memberikan HMETD termasuk penggunaan dananya; d. surat pencabutan pembatasan yang dapat merugikan kepentingan pemegang saham publik dari kreditur; dan e. dokumen lain yang berkaitan dengan penambahan modal dalam bentuk lain selain uang, paling sedikit meliputi:
- laporan penilai atas objek penyetoran;
- pendapat dari segi hukum atas objek penyetoran; dan
- laporan keuangan perusahaan lain, dalam hal objek penyetoran adalah saham perusahaan lain, yang diaudit Akuntan Publik yang menjadi objek penyetoran untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir atau sejak berdirinya, kecuali perusahaan lain tersebut berada di luar yurisdiksi INDONESIA dapat diaudit oleh akuntan yang terdaftar di negara yang bersangkutan.
