POJK
Peraturan Badan Nomor 52-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Perjanjian Pemeringkatan
Pasal 9
BAB 2 — PEDOMAN PERJANJIAN PEMERINGKATAN
Kerahasiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf i, wajib memuat hal-hal sebagai berikut: a. kerahasiaan data dan informasi yang berkaitan dengan pemeringkatan; b. setiap Pihak yang mengetahui hasil Peringkat dengan tidak melawan hukum, wajib menjaga kerahasiaan hasil Peringkat dimaksud kepada Pihak lain sebelum hasil Peringkat tersebut dipublikasikan; dan c. kerahasiaan data dan informasi yang berkaitan dengan pemeringkatan, dan hasil Peringkat dimaksud tidak berlaku dalam rangka pengawasan yang dilakukan oleh Bapepam dan LK dan/atau Pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau untuk kepentingan peradilan.
