POJK
Peraturan Badan Nomor 52-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Perjanjian Pemeringkatan
Pasal 10
BAB 2 — PEDOMAN PERJANJIAN PEMERINGKATAN
Larangan pemberitahuan hasil Peringkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf j, wajib memuat ketentuan bahwa setiap Pihak yang mengetahui hasil Peringkat dengan tidak melawan hukum, dilarang memberitahukan hasil Peringkat dimaksud kepada Pihak lain sebelum hasil Peringkat tersebut dipublikasikan.
