POJK
Peraturan Badan Nomor 52-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Perjanjian Pemeringkatan
Pasal 8
BAB 2 — PEDOMAN PERJANJIAN PEMERINGKATAN
Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h, wajib memuat hal-hal sebagai berikut: a. proses keberatan yang diajukan oleh pihak yang meminta pemeringkatan hanya dapat dilakukan satu kali untuk
pemeringkatan perdana; dan b. Peringkat setelah proses keberatan bersifat final.
