POJK
Peraturan Badan Nomor 52-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Perjanjian Pemeringkatan
Pasal 7
BAB 2 — PEDOMAN PERJANJIAN PEMERINGKATAN
Pembatalan dan penundaan proses pemeringkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g, wajib memuat hal-hal sebagai berikut: a. kondisi yang memungkinkan terjadinya pembatalan atau penundaan atas proses pemeringkatan; dan b. Peringkat yang telah dipublikasikan tidak dapat dibatalkan.
