Pasal 4
BAB 2 — PEDOMAN PERJANJIAN PEMERINGKATAN
(1) Hak Perusahaan Pemeringkat Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut: a. mendapatkan data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan, termasuk melalui peninjauan lapangan dan pertemuan dengan pihak- pihak terkait;
b. mendapatkan akses untuk melakukan peninjauan dan/atau pemeriksaan lapangan terhadap kegiatan dan/atau pertemuan dengan manajemen pihak dimaksud dalam rangka mendapatkan informasi yang diperlukan; c. mendapatkan informasi dan/atau penjelasan tambahan yang bersifat material, yaitu informasi dan/atau penjelasan tambahan yang dapat mempengaruhi hasil Peringkat Awal, dalam hal terdapat pengajuan keberatan atas hasil Peringkat Awal; dan d. melakukan publikasi atas setiap Peringkat yang dikeluarkan terhadap suatu objek pemeringkatan, kecuali:
- terhadap hasil Peringkat Awal yang belum memperoleh persetujuan dari Pihak yang meminta pemeringkatan dan/atau Pihak yang diperingkat; atau
- ditentukan lain dalam perjanjian pemeringkatan, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kewajiban Perusahaan Pemeringkat Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut: a. menyelesaikan pemeringkatan pada waktu yang telah disepakati dalam perjanjian pemeringkatan; b. memelihara dan menjaga kerahasiaan setiap informasi yang berkaitan dengan pemeringkatan yang bersifat rahasia kecuali dalam rangka pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau untuk kepentingan peradilan; c. memberikan jawaban atas tanggapan dan keberatan yang diajukan Pihak yang meminta pemeringkatan mengenai hasil Peringkat;
d. mengeluarkan Peringkat Awal setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat dan dapat dipercaya; e. membuat keputusan akhir atas Peringkat setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh informasi dan penjelasan tambahan yang relevan, dalam hal Pihak yang diperingkat mengajukan keberatan; f. melakukan kaji ulang secara terus menerus terhadap hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan dan menyampaikan Peringkat hasil kaji ulang kepada Pihak yang meminta pemeringkatan selama masa perjanjian pemeringkatan belum berakhir; g. melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan, sepanjang disyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; h. menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan, dalam hal terdapat fakta material atau kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya fakta material atau kejadian penting; i. mempublikasikan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan huruf h, tanpa persetujuan dari Pihak yang meminta pemeringkatan dan/atau dari pihak yang diperingkat; dan j. mengeluarkan Peringkat baru apabila terjadi perubahan Peringkat dari proses kaji ulang sebagaimana dimaksud dalam huruf h atau jika dilakukan pemeringkatan ulang.
