Pasal 5
BAB 2 — PEDOMAN PERJANJIAN PEMERINGKATAN
(1) Hak Pihak yang meminta pemeringkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, atas Efek tertentu dan/atau atas Pihak yang menerbitkan Efek tertentu, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut: a. memperoleh hasil Peringkat Awal dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
b. mengajukan keberatan secara tertulis kepada Perusahaan Pemeringkat Efek terhadap hasil Peringkat Awal dalam hal terdapat informasi dan/atau penjelasan tambahan yang material yang belum diungkapkan sebelumnya; dan c. memperoleh hasil pemeringkatan pada waktu yang telah disepakati dalam perjanjian pemeringkatan. (2) Kewajiban Pihak yang meminta pemeringkatan atas Efek tertentu dan/atau atas Pihak yang menerbitkan Efek tertentu paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut: a. memberikan tanggapan secara tertulis dalam waktu yang telah disepakati setelah diterimanya hasil Peringkat Awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a; b. menyampaikan kepada Perusahaan Pemeringkat Efek seluruh data dan informasi yang diperlukan dalam rangka pemeringkatan; c. memberikan akses Perusahaan Pemeringkat Efek untuk melakukan peninjauan lapangan terhadap kegiatan dan/atau pertemuan dengan manajemen pihak dimaksud dalam rangka mendapatkan informasi yang diperlukan; d. menyampaikan informasi dan/atau penjelasan tambahan yang material dalam hal mengajukan keberatan atas hasil Peringkat Awal; e. menyampaikan kepada Perusahaan Pemeringkat Efek informasi material yang dapat mempengaruhi hasil pemeringkatan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak adanya informasi atau fakta material tersebut, dalam hal Efek yang diperingkat dimaksud diterbitkan melalui Penawaran Umum; dan f. menyetujui Perusahaan Pemeringkat Efek untuk melakukan publikasi atas setiap Peringkat yang dikeluarkan terhadap suatu objek pemeringkatan dalam perjanjian pemeringkatan, kecuali terhadap hasil peringkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d.
