Pasal 3
BAB 2 — PEDOMAN PERJANJIAN PEMERINGKATAN
Perusahaan Pemeringkat Efek yang atas permintaan Pihak, melakukan pemeringkatan atas Efek tertentu dan/atau atas Pihak yang menerbitkan Efek tertentu tersebut, wajib membuat perjanjian pemeringkatan yang paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut: a. nama dan alamat Perusahaan Pemeringkat Efek; b. nama dan alamat Pihak yang meminta pemeringkatan; c. maksud dan tujuan pemeringkatan; d. hak dan kewajiban Perusahaan Pemeringkat Efek; e. hak dan kewajiban Pihak yang meminta pemeringkatan; f. jangka waktu penyelesaian pemeringkatan; g. pembatalan dan penundaan proses pemeringkatan; h. keberatan; i. kerahasiaan; j. larangan pemberitahuan hasil Peringkat; k. pengumuman hasil Peringkat; l. penyelesaian sengketa; dan m. pengakhiran kontrak.
