Pasal 5
BAB 2 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN
(1) Komite Pemeringkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf s wajib: a. memiliki wewenang dan tanggung jawab secara jelas; b. bertindak secara independen dan objektif; dan c. menerapkan sistem pengambilan keputusan mengenai hasil peringkat berdasarkan asas setiap anggota komite pemeringkat hanya memiliki satu suara. (2) Pejabat kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf s wajib: a. bertindak secara independen dan objektif; b. membuat rekomendasi yang dianggap perlu dalam hal ditemukan atau diketahui terjadinya pelanggaran pedoman perilaku Perusahaan Pemeringkat Efek, atau tindakan melawan hukum dan/atau pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh karyawan Perusahaan Pemeringkat Efek; dan c. menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan isi laporan tentang pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dan mengadministrasikan laporan tersebut serta tindakan yang telah dilakukan terhadap pelanggaran dimaksud.
