POJK
Peraturan Badan Nomor 51-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Perilaku Perusahaan Pemeringkat Efek
Pasal 6
BAB 2 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Setiap karyawan Perusahaan Pemeringkat Efek wajib mengambil semua tindakan yang dianggap perlu untuk menjaga aset dan catatan-catatan yang dimiliki Perusahaan Pemeringkat Efek dari kecurangan, pencurian, dan penyalahgunaan.
