Pasal 4
BAB 2 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Perusahaan Pemeringkat Efek dilarang: a. memberikan rekomendasi yang dapat mempengaruhi keputusan investasi pemodal; b. memberikan kepastian dan/atau jaminan baik secara implisit maupun eksplisit atas hasil Peringkat tertentu
sebelum selesainya proses pemeringkatan; c. melakukan kegiatan usaha yang tidak berkaitan dengan kegiatan pemeringkatan, kecuali kegiatan usaha yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; d. memberikan data dan/atau informasi yang bersifat rahasia yang digunakan untuk melakukan pemeringkatan dan/atau untuk tujuan lain selain untuk keperluan kegiatan pemeringkatan kepada pihak lain, kecuali telah memperoleh persetujuan dari Pihak yang memiliki data dan/atau informasi rahasia tersebut atau dalam rangka pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau untuk kepentingan peradilan; e. menentukan hasil Peringkat berdasarkan hal lain selain faktor-faktor yang relevan dengan objek pemeringkatan; f. memberikan rekomendasi mengenai struktur Produk Keuangan Terstruktur (structured finance product) yang sedang diperingkatnya; g. melakukan pemeringkatan suatu objek pemeringkatan apabila:
- Efek yang akan diperingkat diterbitkan oleh Pihak yang mempunyai hubungan afiliasi dengan Perusahaan Pemeringkat Efek, baik langsung maupun tidak langsung;
- Perusahaan Pemeringkat Efek, komisaris, atau direkturnya mempunyai kepentingan atas Efek dan/atau entitas yang akan diperingkat dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir sebelum melakukan kegiatan pemeringkatan dan/atau selama Perusahaan Pemeringkat Efek melakukan pemeringkatan; atau
- karyawan yang melakukan analisis pemeringkatan mempunyai kepentingan atas Efek dan/atau entitas yang akan diperingkat. h. MENETAPKAN syarat atau tindakan tertentu yang harus dilakukan oleh Pihak yang meminta untuk diperingkat,
agar menghasilkan Peringkat tertentu; dan/atau i. memberikan kompensasi kepada analis yang melakukan pemeringkatan dengan mendasarkan pada besarnya biaya pemeringkatan yang dibayar oleh Pihak yang diperingkat atau Pihak yang Efeknya diperingkat.
