Pasal 3
BAB 2 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN
(1) Perusahaan Pemeringkat Efek wajib: a. bersikap objektif, dan independen dalam melaksanakan kegiatan pemeringkatan; b. memiliki prosedur dan metodologi tertulis sebagai pedoman dan prinsip dasar dalam setiap tahapan pada proses pemeringkatan termasuk jangka waktu penyelesaiannya, dengan ketentuan prosedur dan metodologi pemeringkatan wajib memenuhi kondisi paling sedikit:
- tepat, sistematis, dan telah melalui tahapan pengujian;
- telah diuji kehandalannya; dan
- penerapannya wajib sesuai dengan objek pemeringkatan dan jenis industrinya; c. menerapkan dan menaati prosedur dan metodologi sebagaimana dimaksud dalam huruf b secara konsisten; d. menerapkan tahapan proses pemeringkatan yang mencakup paling sedikit:
- pemaparan atas metodologi pemeringkatan kepada pengguna jasa, dalam hal Perusahaan Pemeringkat Efek melakukan pemeringkatan karena permintaan, baik permintaan dari pihak yang diperingkat maupun permintaan pihak lain;
- pelaksanaan survei, pengumpulan, dan penelitian berbagai informasi yang menjadi sumber pemeringkatan baik kualitatif maupun
kuantitatif termasuk dari atau melalui manajemen Pihak yang diperingkat dan/atau Pihak yang Efeknya diperingkat; 3. proses analisa dan penetapan Peringkat; 4. proses keberatan oleh Pihak yang diperingkat dan/atau Pihak yang Efeknya diperingkat; 5. publikasi hasil Peringkat; dan 6. pemantauan hasil Peringkat; e. melakukan kaji ulang secara berkala paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali terhadap prosedur dan metodologi pemeringkatan serta penerapannya, untuk memastikan kualitas, konsistensi, dan objektivitas proses pemeringkatan; f. bertanggung jawab atas setiap hasil Peringkat yang dikeluarkan; g. mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah dikeluarkannya hasil Peringkat yang tidak mencerminkan kemampuan sebenarnya Pihak yang diperingkat dan/atau Pihak yang Efeknya diperingkat; h. menjamin keberlanjutan dan ketersediaan analis dalam setiap proses pemeringkatan; i. memastikan analisnya bekerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya; j. melakukan keterbukaan prosedur dan metodologi pemeringkatan dengan pihak yang diperingkat, investor, partisipan pasar lainnya dan masyarakat; k. memantau entitas (company rating) dan/atau Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang diperingkat (instrument rating) secara terus menerus sesuai dengan prosedur standar operasi pemeringkatan; l. mengkaji ulang secara berkala hasil Peringkat yang telah dikeluarkan; m. mengkaji ulang hasil Peringkat yang telah dikeluarkan dalam hal terdapat fakta material atau kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil Peringkat;
n. memastikan bahwa data dan informasi yang diperoleh dalam rangka proses pemeringkatan adalah relevan dan dapat dipercaya atau berasal dari sumber yang dapat dipercaya; o. mendistribusikan secara tepat waktu setiap hasil Peringkat sesuai dengan perjanjian pemeringkatan; p. mengungkapkan hasil pemutakhiran atas setiap hasil Peringkat yang dikeluarkannya sesuai dengan yang diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan atau dalam hal terdapat informasi yang material yang menyebabkan perubahan hasil Peringkat; q. mempunyai sistem yang memastikan bahwa informasi yang bersifat rahasia yang diterima dari Pihak yang diperingkat, Pihak yang Efeknya diperingkat dan/atau Pihak lain, tidak diketahui dan/atau tidak dimanfaatkan oleh pihak lain, kecuali diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; r. menggunakan informasi rahasia hanya untuk tujuan yang berkaitan dengan aktivitas pemeringkatan atau aktivitas lainnya yang sesuai dengan perjanjian dengan Pihak yang diperingkat dan/atau Pihak yang Efeknya diperingkat; s. mempunyai Komite Pemeringkat dan pejabat kepatuhan; t. MENETAPKAN secara jelas keberadaan, kewenangan, dan tanggung jawab pejabat kepatuhan; u. memiliki persyaratan dan kualifikasi anggota Komite Pemeringkat secara tertulis. Persyaratan dan kualifikasi anggota Komite Pemeringkat ini wajib disusun untuk menjamin keberlangsungan dan kualitas hasil pemeringkatan; v. memastikan bahwa pejabat kepatuhan dapat melaksanakan fungsinya secara independen dan objektif;
w. memiliki persyaratan dan kualifikasi analis secara tertulis dan menerapkannya untuk menjamin keberlangsungan dan kualitas proses pemeringkatan; x. MENETAPKAN kompetensi analisnya; y. menjamin bahwa analisnya melakukan analisa yang memadai dan pemantauan yang cermat; dan z. menjamin bahwa seluruh analis Perusahaan Pemeringkat Efek meningkatkan kemampuan yang terkait dengan pemeringkatan melalui pelatihan yang memadai. (2) Dalam hal hasil kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e mengakibatkan perlu dilakukan perubahan prosedur dan metodologi pemeringkatan, maka Perusahaan Pemeringkat Efek wajib melakukan perubahan dan menyampaikan prosedur dan metodologi tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah terjadinya perubahan. (3) Kewajiban sebagaimana diatur pada ayat (1) huruf l dan huruf m tidak berlaku jika: a. pemeringkatan yang dilakukan berdasarkan perjanjian yang hanya menghasilkan 1 (satu) kali pemeringkatan; dan/atau b. pemeringkatan yang dilakukan tanpa permintaan Pihak tertentu, dimana Perusahaan Pemeringkat Efek telah menyatakan bahwa Perusahaan Pemeringkat Efek tersebut telah menghentikan kegiatan pemeringkatan atas Pihak atau Efek tertentu.
