POJK
Peraturan Badan Nomor 51-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Perilaku Perusahaan Pemeringkat Efek
Pasal 2
BAB 2 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Perusahaan Pemeringkat Efek yang mendapat izin usaha dari
Otoritas Jasa Keuangan wajib melakukan kegiatan pemeringkatan melalui analisis yang mendalam (in-depth analysis), dilakukan secara independen, bebas dari pengaruh pihak yang memanfaatkan jasa Perusahaan Pemeringkat Efek, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pemberian Peringkat.
