POJK
Peraturan Badan Nomor 50-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal
Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARA DANA PERLINDUNGAN PEMODAL
Jumlah anggota Direksi penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal paling sedikit terdiri dari 2 (dua) orang anggota Direksi, dan satu diantaranya adalah direktur utama.
