POJK
Peraturan Badan Nomor 50-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal
Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARA DANA PERLINDUNGAN PEMODAL
Jumlah anggota Dewan Komisaris penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal paling sedikit terdiri dari 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris dan satu diantaranya adalah komisaris utama.
