POJK
Peraturan Badan Nomor 50-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal
Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARA DANA PERLINDUNGAN PEMODAL
Setiap calon anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal yang akan diajukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham tentang pengangkatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris, wajib terlebih dahulu menjalani penilaian kemampuan dan kepatutan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
