Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARA DANA PERLINDUNGAN PEMODAL
(1) Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal wajib memenuhi persyaratan integritas sebagai berikut: a. orang perseorangan Warga Negara INDONESIA; b. cakap melakukan perbuatan hukum; c. memiliki akhlak dan moral yang baik; d. tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pihak yang dinyatakan bersalah atau turut bersalah menyebabkan suatu badan hukum dinyatakan pailit; e. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang pasar modal dan/atau jasa keuangan baik di INDONESIA maupun di luar INDONESIA; f. tidak pernah melakukan perbuatan tercela di bidang pasar modal pada khususnya dan di bidang keuangan pada umumnya; g. tidak pernah melakukan pelanggaran yang material atas ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal; h. mempunyai komitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan; dan i. mempunyai komitmen terhadap pengembangan Dana Perlindungan Pemodal pada khususnya dan pasar modal pada umumnya. (2) Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal wajib memenuhi persyaratan kompetensi dan keahlian sebagai berikut: a. bagi anggota Direksi:
- memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang pasar modal dan/atau jasa keuangan yang memadai dan relevan dengan jabatannya,
dengan ketentuan berpendidikan paling rendah setingkat sarjana strata 1; 2. memiliki pengalaman di bidang pasar modal dan jasa keuangan paling sedikit 3 (tiga) tahun pada jabatan manajerial; 3. memiliki pemahaman terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan bidang jasa keuangan dan wawasan yang luas tentang industri pasar modal dan jasa keuangan; dan 4. memahami prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan prinsip pengelolaan risiko; b. bagi anggota Dewan Komisaris:
- memiliki pengetahuan yang memadai di bidang pasar modal dan/atau jasa keuangan atau memiliki pengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun pada badan atau perusahaan yang bergerak di bidang pasar modal dan/atau jasa keuangan;
- memiliki pemahaman terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan bidang jasa keuangan dan wawasan yang luas tentang industri pasar modal dan jasa keuangan; dan
- memahami prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan prinsip pengelolaan risiko.
