Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARA DANA PERLINDUNGAN PEMODAL
(1) Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal wajib memiliki modal dasar paling sedikit sebesar Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar Rupiah) dan modal ditempatkan dan disetor paling sedikit Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar Rupiah). (2) Dalam rangka memperkuat permodalan penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal, Otoritas Jasa Keuangan: a. dapat meminta pemegang saham penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal untuk meningkatkan permodalan penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional atau kondisi kegiatan dari Dana Perlindungan Pemodal; dan/atau b. dapat memberikan persetujuan kepada badan hukum di bidang keuangan atau lembaga lainnya yang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan
penyertaan modal sebagai pemegang saham dalam penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal. (3) Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal dilarang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh orang perseorangan yang: a. pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang pasar modal dan jasa keuangan baik di INDONESIA maupun di luar INDONESIA; dan b. tidak memiliki akhlak dan moral yang baik. (4) Pada saat pendirian, pihak yang dapat menjadi pemegang saham penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal adalah bursa efek, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga kliring dan penjaminan. (5) Pemegang saham penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal dilarang mempunyai hubungan dengan pemegang saham lainnya dari penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal yang sama melalui: a. kepemilikan langsung maupun tidak langsung paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari saham yang dikeluarkan oleh penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal, kecuali kepemilikan oleh bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, dan lembaga penyimpanan dan penyelesaian; b. perangkapan jabatan sebagai Dewan Komisaris atau anggota Direksi oleh anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi dari pemegang saham, atau yang setara dengan jabatan tersebut; dan/atau c. pengendalian di bidang pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan, baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama.
