Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARA DANA PERLINDUNGAN PEMODAL
Dalam menyelenggarakan dan mengelola Dana Perlindungan Pemodal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal berwenang untuk: a. mewakili Dana Perlindungan Pemodal baik di dalam maupun di luar pengadilan; b. melakukan investasi atas Dana Perlindungan Pemodal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Dana Perlindungan Pemodal, dengan tujuan meningkatkan nilai Dana Perlindungan Pemodal secara optimal dengan mempertimbangkan hasil dan risiko investasi;
c. memungut iuran dari anggota Dana Perlindungan Pemodal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Dana Perlindungan Pemodal; d. mewakili Dana Perlindungan Pemodal untuk melaksanakan upaya pengembalian atau penggantian dana dari Dana Perlindungan Pemodal yang telah dibayarkan kepada Pemodal, dari Kustodian yang menyebabkan Aset Pemodal dimaksud hilang; e. menerima dan memasukkan ke dalam harta kekayaan Dana Perlindungan Pemodal atas:
- dana yang diperoleh Dana Perlindungan Pemodal dari Kustodian sebagai pengganti dari Pemodal sebagai pelaksanaan hak subrogasi;
- hasil investasi; dan/atau
- dana dan/atau aset dari sumber lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; f. membayar biaya sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan Dana Perlindungan Pemodal; g. MENETAPKAN persyaratan, prosedur atau petunjuk teknis mengenai keanggotaan, penanganan ganti rugi, dan kebijakan investasi Dana Perlindungan Pemodal, dan hal lain yang berkaitan dengan tugas penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal, dengan ketentuan persyaratan, prosedur atau petunjuk teknis dimaksud termasuk perubahannya mulai berlaku setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan; h. mengusulkan kepada Otoritas Jasa Keuangan jumlah paling tinggi klaim untuk setiap Pemodal dan/atau keseluruhan Pemodal dalam 1 (satu) Kustodian dengan mempertimbangkan rekomendasi komite klaim; i. melakukan pemeriksaan, verifikasi, dan membuat analisa dalam rangka pengambilan keputusan menerima atau menolak pembayaran klaim Pemodal; j. menunjuk pihak ketiga untuk membantu proses pemeriksaan dan verifikasi klaim Pemodal;
k. meminta Kustodian dan Pemodal untuk memberikan kuasa dalam rangka mendapatkan informasi dan dokumen yang diperlukan dalam rangka verifikasi klaim Pemodal, dengan tetap memperhatikan ketentuan kerahasiaan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; l. melakukan pembayaran dan tindakan lainnya sehubungan dengan klaim Pemodal yang telah dinyatakan sah untuk dibayarkan; dan m. memberikan masukan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai tahapan perlindungan, keanggotaan, dan cakupan perlindungan berdasarkan kemampuan Dana Perlindungan Pemodal dengan memperhatikan kemampuan dan kebutuhan Dana Perlindungan Pemodal.
