POJK
Peraturan Badan Nomor 50-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal
Pasal 46
BAB 2 — PENYELENGGARA DANA PERLINDUNGAN PEMODAL
Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan penanganan klaim kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan ketentuan laporan dimaksud memuat paling sedikit informasi tentang jumlah nasabah yang diberikan ganti rugi, total nilai ganti rugi, sisa Dana Perlindungan Pemodal, dan rencana pelaksanaan hak subrogasi.
