Pasal 45
BAB 2 — PENYELENGGARA DANA PERLINDUNGAN PEMODAL
Dalam hal klaim yang diajukan Pemodal atas Dana Perlindungan Pemodal tidak diterima oleh penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal, Pemodal berhak mengajukan keberatan atas keputusan penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan prosedur sebagai berikut: a. Pemodal menyampaikan permohonan dengan mengisi formulir yang ditentukan dalam petunjuk teknis dan pedoman penanganan dan pembayaran klaim yang diterbitkan penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal dengan melampirkan dokumen, data, informasi, dan bukti lainnya sebagaimana disyaratkan dalam formulir tersebut; b. permohonan disampaikan dalam jangka waktu tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat pemberitahuan tidak diterimanya klaim oleh penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal; dan
c. dalam hal Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN bahwa klaim dapat diganti rugi oleh Dana Perlindungan Pemodal, penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal wajib dalam waktu tidak lebih lama dari 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya penetapan dari Otoritas Jasa Keuangan melakukan pembayaran kepada Pemodal tersebut sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
