POJK
Peraturan Badan Nomor 50-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal
Pasal 47
BAB 2 — PENYELENGGARA DANA PERLINDUNGAN PEMODAL
(1) Hak subrogasi Dana Perlindungan Pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Dana Perlindungan Pemodal diwakili oleh penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal. (2) Dalam menjalankan tugas mewakili Dana Perlindungan Pemodal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal wajib melakukan upaya pengembalian dana dari Dana Perlindungan Pemodal yang telah dibayarkan kepada Pemodal. (3) Hasil pengembalian dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah dikurangi biaya yang telah dikeluarkan wajib disetor oleh penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal ke dalam Dana Perlindungan Pemodal.
