POJK
Peraturan Badan Nomor 50-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal
Pasal 42
BAB 2 — PENYELENGGARA DANA PERLINDUNGAN PEMODAL
Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal melakukan kegiatan penanganan klaim Pemodal yang kehilangan Aset Pemodal setelah Otoritas Jasa Keuangan menyatakan terdapat kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Dana Perlindungan Pemodal.
