POJK
Peraturan Badan Nomor 50-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal
Pasal 41
BAB 2 — PENYELENGGARA DANA PERLINDUNGAN PEMODAL
Rencana perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal, termasuk pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris, wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapat persetujuan.
