POJK
Peraturan Badan Nomor 50-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal
Pasal 40
BAB 2 — PENYELENGGARA DANA PERLINDUNGAN PEMODAL
Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan atas rencana perubahan pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Otoritas Jasa Keuangan dapat mengadakan klarifikasi lebih lanjut melalui tatap muka (jika diperlukan), meminta presentasi, melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan atas calon pemegang saham, dan/atau meminta tambahan dokumen.
