POJK
Peraturan Badan Nomor 50-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal
Pasal 39
BAB 2 — PENYELENGGARA DANA PERLINDUNGAN PEMODAL
Rencana perubahan pemegang saham penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal wajib diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapat persetujuan.
