Pasal 38
BAB 2 — PENYELENGGARA DANA PERLINDUNGAN PEMODAL
(1) Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan hal sebagai berikut: a. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan laporan kegiatan tahunan yang ditandatangani oleh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal, paling lambat akhir bulan ke-3 (tiga) setelah tanggal laporan keuangan tahunan penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal; b. pengunduran diri anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat pengunduran diri yang bersangkutan; c. hasil Rapat Umum Pemegang Saham penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak tanggal penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham tersebut, dengan
ketentuan akta notarial Rapat Umum Pemegang Saham penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal tersebut wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah akta tersebut diterima oleh penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal; dan d. informasi dan data yang digunakan dalam proses penanganan klaim sampai dengan pembayaran klaim beserta dokumen terkait, setiap saat apabila diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Otoritas Jasa Keuangan dapat menunda pengunduran diri anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, jika pengunduran diri tersebut dapat mempengaruhi kinerja dan operasional penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal.
