Pasal 37
BAB 2 — PENYELENGGARA DANA PERLINDUNGAN PEMODAL
Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap perubahan berkaitan dengan: a. keterangan detail mengenai penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal, yang meliputi nama, alamat,
nomor telepon, dan faksimili penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal; b. anggaran dasar penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal; c. struktur organisasi dan uraian tugas pegawai sampai dengan 1 (satu) level di bawah anggota Direksi penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal; d. prosedur dan standar operasi penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal; e. status hubungan afiliasi antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal dengan anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi lain dari Kustodian; dan f. laporan perubahan material yang mempengaruhi operasi penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal, paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah kejadian.
